Petral adalah anak perushaan PT. Pertamina yang mempunyai
tugas melakukan ekspor dan impor minyak. Banyak analis menyebutkan Petral
adalah perusahaan sarang korupsi. praktek rent-seeking economy terjadi didalam
anak perusahaan Pertamina ini. Berbagai kontroversi juga menyeruak terkait
kehadiran Petral khususnya ketika dihubungkan dengan praktek mafia minyak dan
gas di Indonesia.
Perusahaan ini disinyalir menjadi perpanjangan tangan
pihak ketiga untuk masuk proses pengadaan minyak. Pihak ketiga inilah yang membocorkan
informasi pengadaan minyak, memunculkan perhitungan harga, dan mengatur tender.
Sebelum disampaikan ke peserta tender, si pembocor menyampaikannya dulu ke
jaringan tersebut.
Hasil audit forensik KordaMentha, mengindikasikan secara
faktual bahwa ada pertukaran informasi via e–mail dari para pegawai yang
berkomunikasi dengan vendor, ketidakefisienan rantai suplai berupa mahalnya
harga crude dan produk yang dipengaruhi kebijakan Petral dalam proses
pengadaan, ada juga pengaturan tender MIGAS dan kelemahan pengendalian HPS,
terjadi anomali dalam pengadaan minyak pada 2012-2014. Berdasarkan temuan
lembaga auditor KordaMentha, jaringan mafia minyak dan gas (migas) menguasai
kontrak suplai minyak senilai US$ 18 miliar atau sekitar Rp 250 triliun selama tiga
tahun.
Dari hasil audit itu pula ditemukan semua pemasok minyak
mentah dan bahan bakar minyak ke Pertamina melalui Petral pada periode tersebut
ternyata berafiliasi dengan satu badan yang sama. Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral Sudirman Said mengungkapkan, badan itu kerap menggunakan
perusahaan perantara (fronting traders) dan perusahaan minyak milik negara
(national oil company/NOC) untuk mengeruk keuntungan. Akibat permainan ini,
Pertamina tak memperoleh harga terbaik dalam pengadaan minyak. Diskon bagi
Pertamina yang seharusnya bisa mencapai US$ 1,3 per barel menyusut menjadi cuma
US$ 30 sen per barel.
Review Kasus Petral (Anak
Perusahaan Pertamina)
1. Auditor :
Ø Auditor
asal Australia (KAP Kordamentha)
2. Jenis Audit :
Ø Audit
Forensik adalah audit yang dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan kemungkinan
risiko terjadinya fraud atau kecurangan didalam maupun diluar sistem secara
komprehensif.
3. Prosedur Audit
Forensik yang dilakukan :
a. Identifikasi masalah
Auditor melakukan
pemahaman awal terhadap kasus yang akan dibahas. Pemahaman tersebut untuk
mempertajam analisa dan spesifikasi ruang lingkup sehingga audit bisa dilakukan
secara tepat sasaran.
b. Pembicaraan dengan klien
Auditor akan
melakukan pembahasan bersama klien terkait lingkup, kriteria, metodelogi audit,
limitasi, dan jangka waktu.
c. Pemeriksaan pendahuluan
Auditor melakukan
pengumpulan data menggunakan 5W + 2H (Who, What, Where, When, Why, How, How
much). Investigasi dilakukan apabila sudah terpenuhi 4 W + 1H.
d. Pengembangan rencana dan pemeriksaan
Auditor akan
menyusun dokumentasi kasus yang dihadapi, tujuan audit, prosedur pelaksanaan
audit, serta tugas individu dalam tim.
e. Pemeriksaan lanjutan
Auditor akan
melakukan pengumpulan bukti serta melakukan analisa atasnya. Auditor akan
menjalankan teknik auditnya guna mengidentifikasi secara meyakinkan adanya
fraud dan pelaku fraud tersebut.
f. Penyusunan laporan
Pada tahap akhir,
auditor akan melkaukan penyusunan laporan hasil audit forensic. Dalam laporan
ini ada 3 poin yang harus diungkapkan antara lain :
a) Kondisi, yaitu kondisi yang terjadi dilapangan atau
kejadian sebenarnya.
b) Kriteria, yaitu standar yang menjadi patokan dalam
pelaksanaan kegiatan. Oleh karena itu jika kondisi tidak sesuai dengan kriteria
yang telah ditentukan dijadikan sebagai temuan.
c) Simpulan, yaitu berisi keimpulan atas audit yang
telah dilakukan. Biasanya mencakup sebab fraud, kondisi fraud, serta penjelasan
detail mengenai fraud.
4. Kesimpulan :
Dirut PT Pertamina tidak menyebutkan total kerugian dan
oknum yang bermain dalam pengadaan BBM. Sebab, menurut Dirut PT
Pertamina,lembaga audit independen, KordhaMentha audit forensik yang dilakukan
hanya menilai proses pengadaan bahan bakar minyak (BBM) dan minyak mentah yang
berpotensi menimbulkan kecurangan. Dalam kasus yang saya analisi, terdapat
beberapa prinsip yang ada di dalam kasus ini, diantaranya :
Ø Tanggung
jawab Profesi
lembaga audit independen
(KordhaMentha) sudah bertanggung jawab terhadap profesi kode etik akuntan
karena sudah menyiapkan bukti- bukti dan mengaudit para pegawai nakal hingga
menemukan kecurangan- kecurangan yang merugikan Negara.
Ø Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan integritas setinggi mungkin. Dalam kasus ini, lembaga audit independen
(KordhaMentha) telah membuktikan pegawai yang bermasalah tidak diberikan izin
untuk mendapatkan wewenang lagi d alam menjalankan tugas di bagian Impor BBM.
Hal ini menunjukan integritasnya dan agar segera di realisasi sehingga
meningkatkan kepercayaan publik (masyarakat).
Pernyataan
diatas menunjukan bahwa KAP Kordamentha telah melakukan audit
dengan baik dan benar yang berisi Kordamentha telah melakukan proses audit
tidak memihak kepada suatu kepentingan manapun hanya berdasarkan standar kompetensi
profesionalnya sesuai dengan Aturan Etika Akuntan Publik no. 100 (Independensi,
Integritas, Objektivitas) dan 201 (Standar umum).
5. Temuan Audit :
Berdasarkan
pelanggaran No 100 tentang Independensi, Integritas, dan Objektivitas,
dalam Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang dilakukan kasus
petral setelah diaudit oleh KordhaMentha. Adalah sebagai berikut :
a. Ketidakefisienan rantai suplai berupa
mahalnya harga crude dan produk yang dipengaruhi kebijakan Petral dalam proses
pengadaan.
b. Ada
juga pengaturan tender MIGAS dan kelemahan pengendalian HPS.
c. Ada pertukaran informasi via e-mail dari
para pegawai yang berkomunikasi dengan vendor.
d. Pegawai
setingkat dengan manajer bekerjasama dengan pihak luar dan membuat harga minyak
dan BBM yang dibeli menjadi lebih mahal.
e. Adanya pihak ketiga (badan usaha) diluar
bagian manajemen Petral dan Pertamina ikut campur dalam proses pengadaan dan
jual beli minyak mentah maupun BBM, mulai dari mengatur tender dengan harga
perhitungan sendiri, menggunakan instrument karyawan dan manajemen Petral saat
melancarkan aksi. Akibatnya Petral dan Pertamina tidak mendapatkan harga yang
optimal dan terbaik ketika melakukan pengadaan. Pihak ketiga (jaringan mafia)
minyak dan gas (migas) menguasai kontrak suplai minyak senilai US$ 18 miliar
atau sekitar Rp 250 triliun selama tiga tahun.
(Amru, SS – UG, 4EB17
Sumber :
Sumber :
- http://www.beritasatu.com/ekonomi/322302-audit-terhadap-petral-harus-disampaikan-juga-ke-bpk.html
- http://nurbellaasrindo.blogspot.co.id/2014/12/audit-forensik-apakah-itu.html?m=1
- https://bhotickdhen.wordpress.com/2015/11/11/laporkan-hasil-audit-petral-bos-pertamina-ada-pegawai-tidak-kooperatif/
- http://kontrasnews.com/index.php/2015/11/16/kasus-petral-siapa-yang-membocorkan-hasil-audit-petral/
- http://garutnews.com/jaringan-mafia-migas.html
- http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/11/16/091000126/Proses.Hukum.Petral.Audit.Kordamentha.Bisa.Lengkapi.Hasil.BPK
- http://bisnis.tempo.co/read/news/2015/11/15/090719080/hasil-audit-petral-siapa-yang-membocorkan
- http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/15/11/17/nxyqfr282-audit-kordamentha-hanya-bukti-awal
- http://www.antaranews.com/berita/529494/hasil-auditing-petral-sesuai-prosedur
- http://www.tempo.co/read/fokus/2015/11/11/3280/audit-forensik-petral-mafia-migas-keruk-rp-250-triliun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar