Dalam UU No. 25 Tahun 1992 Tentang
Perkoperasian pasal 43 ayat 1 menyatakan bahwa usaha koperasi adalah usaha yang
berkaitan dengan kepentingan untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan
anggota. Kemudian dalam penjelasan juga dinyatakan bahwa usaha koperasi
terutama diarahkan pada bidang usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan
anggota baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraanya. Pengelolaan usaha
koperasi harus dilakukan secara produktif, efektif dan efisien dalam arti
koperasi harus mempunyai kemampuan mewujudkan pelayanan usaha yang dapat
meningkatkan nilai tambah dan manfaat yang sebesar-besarnya pada anggota dengan
tetap mempertimbangkan untuk memperoleh sisa hasil usaha yang wajar (UU No.25
Tahun 1992).
Koperasi seperti badan usaha lainnya memiliki
keleluasaan gerak dalam menjalankan usaha selama tidak menyalahi ketentuan
perundang-undangan dan idielogi normatif yang ada. Usaha merupakan proses
rasional yang akhirnya bermuara pada penciptaan keuntungan (profit), akumulasi
keuntungan tersebut digunakan untuk melayani kebutuhan anggota. Dengan
demikian, usaha koperasi dapat dilaksanakan selama memperhatikan dua hal pokok,
yakni:
· Usaha
yang dijalankan selaras dengan kebutuhan anggota dan sejauh mungkin mengandung
unsur pemberdayaan (empowering) bagi usaha anggota.
· Keuntungan
usaha dialokasikan untuk anggota selaras dengan jasa yang diberikan anggota
pada usaha koperasi.
Tujuan suatu koperasi adalah untuk menunjang
usaha atau meningkatkan daya beli anggota khususnya dan masyarakat umumnya,
karena itu yang menjadi ukuran keberhasilan koperasi bukan ditentukan besar SHU
atau laba yang besar melainkan diukur dari banyaknya anggota atau masyarakat
yang memperoleh pelayanan dari koperasi. Keberhasilan koperasi dilihat dari melalui
efisiensi pengelolaan usaha, efisiensi pembangunan, dan manfaat yang diperoleh
anggota.
Sampai saat ini mengukur efektivitas
koperasi tidaklah sesederhana mengukur efektivitas organisasi
atau badan usaha lain bukan koperasi. Efektivitas
organisasi koperasi tidak saja semata berkenaan dengan aspek
ekonomi melainkan juga akan berkenaan dengan aspek sosialnya.
Akan tetapi sebagai konsekuensi logis dari kondisi koperasi yang
selalu dalam keadaan bersaing dengan organisasi lain untuk mendapatkan
sumberdaya maka merumuskan keberhasilan merupakan hal yang penting.
Evaluasi
Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota.
a.
Efek-Efek
Ekonomis Koperasi :
Ø Salah
satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para
anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Ø Motivasi
ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan)
yang telah diserahkannnya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangakan anggota
sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan
barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan
penjual/pembeli di luar koperasi.
Pada
dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan
koperasi :
Ø Jika
kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan.
Ø Jika
pelayanan itu ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih
menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar
operasi.
b.
Efek
Harga dan Efek Biaya :
1.
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan
koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa
faktor diantaranya: Besarnya nilai utilitarian maupun normatif.
2.
Motivasi utilitarian sejalan dengan
kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa
pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya
pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga menguntungkan serta penerimaan
bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
3. Bila
dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap
harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota
dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang
lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
B. Evaluasi
Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Perusahaan.
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah
badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan
orangorang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas
dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah
manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi,
efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat
ekonomi.
Efesiensi adalah: penghematan input yang di
ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input
realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien). Di
hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh
anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
1.
Manfaat
ekonomi langsung (MEL) :
MEL adalah
manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat
terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
2.
Manfaat
ekonomi tidak langsung (METL) :
METL adalah
manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya
transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode
tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggung jawaban pengurus &
pengawas, yakni penerimaan SHU anggota
Manfaat
ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara
sebagai berikut:
TME
= MEL + METL
MEN
= (MEL + METL) BA
Bagi
suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha
(multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan
cara sebagai berikut :
MEL
= EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
METL
= SHUa
Efisiensi Perusahaan / Badan
Usaha Koperasi:
·
Tingkat
efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota
(TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan
/ Anggaran biaya pelayanan
(Jika
TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota)
·
Tingkat
efisiensi biaya usaha ke bukan anggota
(TEBU) = Realisasi
biaya usaha / Anggaran biaya usaha
(Jika
TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha)
Efektivitas Koperasi adalah pencapaian target
output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya
(Oa), dengan output realisasi atau sesungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut
efektif.
ü Analisis
Laporan Keuangan : Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari
system pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban
pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen,
laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi
kemajuan koperasi.
Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak
berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum
laporan keuangan keuangan meliputi :
1. Neraca.
2. Perhitungan
hasil usaha (income statement)
3. Laporan
arus kas(cash flow)
4. Catatan
atas laporan keuangan.
5. Laporan
perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
·
Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa
perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang
berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada
anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan
manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
·
Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan
koperasi bukanmerupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi.
Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum
koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva
bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal
koperasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu
pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan
gabungan.
Daftar
Pustaka :