Pengertian
SHU
Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh
pemasukan atau penerimaan total (total revenue) dengan biaya-biaya atau biaya
total (total cost) dalam satu tahun waktu.
Pengertian SHU menurut Undang-Undang No. 25/1992, tentang perkoperasian,
Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam
satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk
pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota
sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi,
serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan
koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat
Anggota.
4. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis
serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
5. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda,
tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi.
6. Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan
koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Prinsip-Prinsip Pembagian SHU Koperasi
Anggota berfungsi ganda, yaitu sebagai (owner)
dan sekaligus pelanggan (costumer). sebagai pemilik, seorang anggota
berkewajiban melakukan investasi. agar tercermin asas keadilan, demokrasi,
transparansi, dan sesuain dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu
diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sbb :
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
SHU yang
dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU
yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak
dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.
2.
SHU anggota adalah jasa dari modal
dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang
diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya
dan dari hasil transaksi yang dilakukannya dengan koperasi. Oleh sebab itu,
perlu ditentukannya dengan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi
usaha yang dibagi kepada anggota.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses
perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus
diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah
menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasinya.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per
anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi
membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan
masyarakat mitra bisnisnya.
Rumus Menghitung SHU
Pembagian SHU dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Dengan
demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan
ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:
1. SHU
atas jasa modal
Pembagian
ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena
jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang
koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU
atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan, Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi.
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan, Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi.
Pembagian
SHU per anggota dapat di hitung:
· SHU
koperasi berdasarkan Modal Usaha Anggota:
SHU MU = (Ta/Tk)*Y
Dimana
:
SHU
MU : Sisa hasil usaha modal usaha
anggota
Ta : Transaksi anggota
Tk : Total transaksi koperasi
Y : Jasa usaha anggota
· SHU
koperasi berdasarkan Aktivitas Ekonomi :
SHU AE = (Sa/Sk)*X
Dimana
:
SHU
AE : Sisa hasil usaha aktivitas
ekonomi
Sa : Simpanan anggota
Sk : Total Simpanan koperasi
X : Jasa modal anggota
Sumber
:
http://septian99.wordpress.com/2009/11/09/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi-dan-perumusannya/
http://septian99.wordpress.com/2009/11/09/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi-dan-perumusannya/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar