Pengertian Badan Usaha
Badan usaha : Adalah
suatu kesatuan yuridis ekonomis yang mendirikan usaha untuk mencari keuntungan
dengan faktor-faktor produksi.
Ø Ciri-ciri badan
usaha antara lain:
a.
Bertujuan
mencari keuntungan,
b.
Menggunakan
modal dan tenaga kerja,
c.
Aktivitas
operasional perusahaan di bawah pimpinan seorang usahawan.
Perusahaan
: Adalah suatu kesatuan teknis dan tempat proses produksi barang dan jasa
secara efektif dan efisien. Dengan demikian, dalam perusahaan digunakan
tenaga-tenaga dan mesin-mesin serta ongkos-ongkos yang rasional untuk
menghasilkan barang sebanyak-banyaknya. Akan tetapi bila dianalisis lebih jauh.
Ø Perbedaan badan
usaha dan perusahaan, sebagai berikut:
Badan
Usaha
a.
Merupakan
kesatuan yuridis formal.
b.
Bertujuan
mencari laba dan keuntungan.
c.
Bersifat
resmi dan formal, serta harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
d.
Bersifat
abstrak, hanya dapat dilihat dari akta pendirian.
Perusahaan
a.
Merupakan
kesatuan teknis produksi.
b.
Bertujuan
menghasilkan barang dan jasa.
c.
Tidak
selalu bersifat resmi atau formal.
d.
Bersifat
konkret atau nyata, seperti pabrik, toko, dan bengkel.
Kopeprasi sebagai badan Usaha
Koperasi
adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap
tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang
berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan
usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari
manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama
koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah
posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna
jasa koperasi.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
1.
Tunduk
pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku.
2.
Mampu
menghasilkan keuntungan & mengembangkan orang & usahanya.
3.
Anggota
sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
4.
Memerlukan
sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
Tujuan dan nilai koperasi
Tujuan utama
koperasi indonesia
adalah meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya
pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan
koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan
usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Adapun
tujuan koperasi yang sering kita dengar adalah :
1.
Memaksimalkan
keuntungan segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman
keuntungan.
2.
Memaksimalkan
nilai perusahaan maksudnya yaitu membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi
dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri.
3.
Meminimumkan
biaya segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar
kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik.
Nilai koperasi adalah nilai egaliterian,
kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian
salaha satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang
tercermin dengan budaya gotong royong.
Teory dan fungsi laba
TEORI LABA
Dalam perusahaan
koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat
keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry.
Terdapat
beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut:
1.
Teori
Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini,
keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko
diatas rata-rata.
2.
Teori
Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa
keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang
(long run equilibrium).
3.
Teori
Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa
perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan
harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi
persaingan sempurna.
Kekuatan
monopoli ini dapat diperoleh melalui :
I.
Penguasaan
penuh atas supply bahan baku tertentu
II.
Skala
ekonomi
III.
Kepemilikan
hak paten
IV.
Pembatasan
dari pemerintah
FUNGSI LABA
Laba
yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari
industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda
bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan
metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari
konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya
partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi
partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh
anggota.
Kegiaatan usaha koperasi
Koperasi
menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan - dengan kegiatan usaha anggota,
sebagai berikut:
- Unit
usaha simpan pinjam.
- Perdagangan
umum.
- Perdagangan,
perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta
aksesorisnya.
- Kontraktor
dan konsultan bangunan.
- Penerbitan
dan percetakan.
- Agrobisnis
dan agroindustri.
- Jasa
pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan.
- Jasa
telekomunikasi umum.
- Jasa
teknologi informasi.
- Biro
jasa.
- Jasa
pengiriman barang.
- Jasa
transportasi.
- Jasa
pemasaran umum.
- Jasa
perbaikan kendaraan dan elektronik.
- Jasa
pengembangan dan konsultan olahraga.
- Event
organizer
- Kerjasama
dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan
Badan Usaha Koperasi (BUK).
- Klinik
kesehatan dan apotek.
- Desain
grafis dan galeri seni.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar