1. Dasar Hukum antara lain :
- Undang-undang No. 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah
Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan
dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- Peraturan Menteri
Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan
Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran
Dasar Koperasi.
2. Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang/anggota masyarakat
yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
3. Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan
tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi
tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya
benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya
sebagai anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4)
4. Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat
Pembentukan Koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri
oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder
sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya
(Pasal 5 Ayat 1).
5. Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan
Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3),
dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan
berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan,
sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan
untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum
di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan
rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta
Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara
Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan
anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
6. Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran dasar
Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
- Nama dan tempat
kedudukan
- Maksud dan tujuan
- Jenis koperasi dan
Bidang usaha
- Keanggotaan
- Rapat Anggota
- Pengurus, Pengawas
dan Pengelola
- Permodalan, jangka
waktu dan Sisa Hasil Usaha.
7. Pembuatan atau
penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri
(dalam hal di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat
Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
8. Selanjutnya Notaris
atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada
pejabat yang berwenang dengan
dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
• 2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
• Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani
Notaris.
• Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya
sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib
dilunasi oleh para pendiri.
• Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan
RAPB.
• Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang
undangan.
9. Pejabat yang berwenang akan melakukan :
- Penelitian terhadap
materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
- Pengecekan terhadap
keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
10. Apabila permohonan
diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal
9 Ayat 2).
11. Jika permohonan
ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama
3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).
12. Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan
permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling
lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan
paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).
Serta persyaratannya :
Syarat untuk pendirian koperasi
A. Umum
1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris
(NPAK).
2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3. Daftar hadir rapat pendirian koperasi
4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar
hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus
pengesahan pembentukan koperasi.
6. Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya
sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib
dilunasi para pendiri.
7. Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan
dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
8. Daftar susunan pengurus dan pengawas.
9. Daftar Sarana Kerja Koperasi
10. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara
pengurus.
11. Struktur Organisasi Koperasi.
12. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti
pendukungnya
13. Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
1. Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian,
berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan
UKM;
2. Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
3. Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan USP
dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
4. Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
5. Surat Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan
pengelola USP koperasi
6. Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi
dengan :
a. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam
koperasi.
b. Surat keterangan berkelakuan baik
c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah
dan semenda dengan pengurus dan pengawas
d. Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk
bekerja secara purna waktu.
7. Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
8. Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai
kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang
9. Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki
usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS)
1. Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian,
atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq. Ketua Koperasi
2. Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun
3. Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan
4. Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah
5. Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
6. Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
7. Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan:
7. Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan:
a. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembagakeuangan syariah.
b. Surat keterangan berkelakuan baik
c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluargasedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
8. Surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi denganPengelola Manajer/Direksi
9. Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP) C. T
SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP)
1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris
(NPAK);
2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
3. Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar
hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus
permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
6. Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian
KSP berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM,
dilengkapi dgn bukti penyetoran dari anggota kepada koperasi;
7. Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga tahun
kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal, rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang
organisasi &SDM);
8. Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
9. Daftar susunan pengurus dan pengawas;
10. Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola yang dilengkapi
dengan :
a. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam
koperasi.
b. Surat keterangan berkelakuan baik
c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah
dan semenda dengan pengurus dan pengawas
d. Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja
secara purna waktu.
11. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara
pengurus.
12. Daftar sarana kerja
13. Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
14. Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai
kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
15. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti
pendukungnya
16. Struktur Organisasi KSP SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI
JAS
SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH (KJKS)
1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris
(NPAK);
2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
3. Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar
hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus
permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
6. Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian
KJKS berupa Deposito pada Bank Syariah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM
cq Ketua Koperasi;
7. Rencana kerja koperasi minimal (1) satu tahun kedepan
(rencana permodalan, Neraca Awal, SOP, rencana kegiatan usaha(business plan),
rencana bidang organisasi &SDM);
8. Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
9. Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang
didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah;
10. Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas;
11. Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat
rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
12. Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola dengan melampirkan
:
a. bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan
syariah.
b. Surat keterangan berkelakuan baik
c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah
dan semenda dengan pengurus dan pengawas
13. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara
pengurus.
14. Daftar sarana kerja
15. Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai
kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
16. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti
pendukungnya
17. Struktur Organisasi KJKS
Sumber : http://www.depkop.go.id/phocadownload/Tata_Cara/syarat_pendirian_koperasi.pdf
Sumber : http://www.depkop.go.id/phocadownload/Tata_Cara/syarat_pendirian_koperasi.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar