PENGERTIAN KOPERASI
Ø
Koperasi
: Badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri
dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan
anggotanya. dan dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana
setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil
koperasi
Selain pengertian
di atas, terdapat beberapa pengertian menurut para ahli, organisasi, dan UUD, sebagai
berikut :
1. Definisi menurut ILO
(International Labour Organization), terdapat 6 elemen yaitu :
a. Koperasi adalah perkumpulan
orang-orang (Association of person).
b. Penggabungan orang-orang
berdasarkan kesukarelaan(Voluntary joined together).
c. Terdapat tujuan ekonomi yang
ingin dicapai (to achieve a common economic end).
d. Koperasi berbentuk organisasi
bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a
democratically controlled business organization).
e. Terdapat kontribusi yang adil
terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution the capital
required).
f. Anggota koperasi menerima resiko
dan manfaat secara seimbang (accepting a fair of the risk and benefits or
the undertaking).
2.
Definisi
menurut Arifinal Chaniago
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
3.
Definisi
menurut P.J.V. Dooren
P.J.V Dooren mengatakan bahwa,
tidak ada satupun defenisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan
M. Taufik, 1992). Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak
hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
4.
Definisi
menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh
keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘satu untuk semua dan semua untuk
satu’.
5.
Definisi
menurut Munkner
Koperasi
sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
6.
Definisi
menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-perorang atau badan hokum koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan Koperasi
·
Menurut
UU No 25 Pasal 3. Tahun 1992, Koperasi bertujuan :
Memajukan kesejahteraan
anggotanya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
·
Menurut UU
No 25 Pasal 4. Tahun 1992, Koperasi bertujuan :
a. Membangun
dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya.
c. Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
d. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip – Prinsip Koperasi
I.
Prinsip
koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
ü
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
ü
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
ü
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
ü
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
ü
Kemandirian
ü
Pendidikan
perkoperasian
ü
Kerjasama
antar koperasi
II.
Prinsip
menurut Munkner :
ü Keanggotaan bersifat sukarela
ü Keanggotaan terbuka
ü Pengembangan anggota
ü Identitas sebagai pemilik dan
pelanggan
ü Manajemen dan pengawasan
dilaksanakan secara demokratis
ü Koperasi sbg kumpulan orang-orang
ü Modal yang berkaitan dg aspek
sosial tidak dibagi
ü Efisiensi ekonomi dari perusahaan
koperasi
ü Perkumpulan dengan sukarela
ü Kebebasan dalam pengambilan
keputusan dan penetapan tujuan
ü Pendistribusian yang adil dan
merata akan hasil – hasil ekonomi
ü Pendidikan anggota
III.Prinsip Koperasi menurut Rochdale :
ü
Pengawasan
secara demokratis
ü
Keanggotaan
yang terbuka
ü
Bunga
atas modal dibatasi
ü
Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota
ü
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
ü
Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
ü
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota
ü
Netral
terhadap politik dan agama
IV.Prinsip
koperasi menurut Raiffeisen :
ü
Swadaya
ü
Daerah
kerja terbatas
ü
SHU
untuk cadangan
ü
Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
ü
Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
ü
Usaha
hanya kepada anggota
ü
Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
V. Prinsip Koperasi menurut Herman
Schulze :
ü
Swadaya
ü
Daerah
kerja tak terbatas
ü
SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
ü
Tanggung
jawab anggota terbatas
ü
Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
ü
Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
VI. Prinsip
menurut ICA :
ü
Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
ü
Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
ü
Modal
menerima bunga yang terbatas (bila ada)
ü
SHU
dibagi menjadi 3, yaitu: cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa
masing-masing
ü
Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
ü
Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik ditingkat regional,
nasional maupun internasional
VII. Prinsip / Sendi Koperasi Menurut
UU NO. 12/1967 :
ü Sifat keanggotaan sukarela dan
terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
ü Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
ü Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing – masing anggota
ü Adanya pembatasan bunga atas modal
ü Mengembangkan kesejahteraan
anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
ü Usaha dan ketatalaksanaannya
bersifat terbuka
ü Swadaya, swakarta dan swasembada
sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar