Latar Belakang
Proses mensejahterakan pegawai
negeri sipil sesuai dengan keseimbangan antara pekerjaan dari pelaksanaan tugas
dan fungsi yang merupakan keseimbangan antara hak dan kewajiban dari seorang
pegawai, serta kesadaran
pemerintahan yang berkomitmen untuk
mewujudkan clean and good
governance.
Namun pada tataran pelaksanaannya,
Perubahan dan pembaharuan yang dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata
pemerintahan yang bersih dan berwibawa tersebut tidak mungkin akan dapat
dilaksanakan dengan baik (efektif) tanpa kesejahteraan yang layak dari pegawai
yang mengawakinya. Perubahan dan pembaharuan tersebut. dilaksanakan untuk
menghapus kesan Pemerintahan yang selama ini dinilai buruk. Antara lain
ditandai oleh indikator:
1.
Buruknya kualitas pelayanan publik
(lambat, tidak ada kepastian aturan/hukum)
2.
Sarat dengan perilaku KKN (Korupsi,
Kolusi, Nepotisme)
3.
Rendahnya kualitas disiplin dan etos
kerja aparatur negara.
4.
Kuaiitas.manajemen pemerintahan yang
tidak produktif, tidak efektif dan tidak efisien.
5.
Kualitas pelayanan publik yang tidak
akuntabel dan tidak transparan.
Pengertian Remunerasi
Remunerasi berdasarkan kamus bahasa
Indonesia artinya imbalan atau gaji. Dalam konteks Reformasi Birokrasi,
pengertian Remunerasi, adalah penataan kembali sistem penggajian yang dikaitkan
dengan sistem penilaian kinerja.
Tujuan Remunerasi
Para aparatur negara adalah bagian
dari Pemerintahan. Maka dalam konteks Reformasi birokrasi dilingkungan
tersebut, upaya untuk menata dan meningkatkan kesejahteraan para pegawai adalah
merupakan kebutuhan yang sangat elementer, mengingat kaitannya yang sangat erat
dengan misi perubahan kultur pegawai (Reformasi bidang kultural). Sehingga
dengan struktur gaji yang baru (nanti), setiap pegawai diharapkan akan
mempunyai daya tangkal (imunitas) yang maksimal terhadap rayuan atau
iming-iming materi (kolusi).
Prinsip dasar kebijakan Remunerasi
Prinsip
dasar kebijakan Remunerasi adalah adil dan proporsional. Artinya kalau
kebijakan masa laiu menerapkan pola sama rata (generalisir), sehingga dikenal
adanya istilan PGPS (pinter goblok penghasilan sama). Maka dengan kebijakan
Remunerasi, besar penghasilan (reward) yang diterima oleh seorang
pejabat akan sangat ditentukan oleh bobot dan harga jabatan yang disandangnya.
Landasan Hukum Kebijakan Remunerasi.
1.
UU No 28/1999
tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.
2. UU No.43/1999 tentang
perubahan atas UU No.8/1974 tentang pokok-pokok kepegawaian. Yang salah satu
substansinya menyatakan bahwa setiap pegawai negeri berhak memperoleh gaji yang
adil & layak sesuai dengan beban pekerjaan & tanggung jawabnya. ( Psl
7, UU No.43/1999)
3.
Undang-undang No. 17 tahun 2007, tentang Rencana Pembangunan Nasional jangka panjang
2005-2025. Khususnya pada Bab IV butir 1.2, huruf E. Yang menyatakan bahwa :
“Pembangunan Aparatur Negara dilakukan melalui Reformasi birokrasi untuk
meningkatkan profesionalisme aparatur negara dan tata pemerintahan yanq baik.
Di pusat maupun di daerah, agar mampu mendukung keberhasilan pembangunan
dibidang bidang lainnya. “.
4.
Perpres No.7/2005,
tentang Rencana pembangunan jangka menengah Nasional.
5.
Konvensi ILO No. 100;,
Diratifikasi pd th 1999, bunyinya ‘Equal remuneration for jobs of equal
value’ (Pekerjaan yang sama nilai atau bobotnya harus mendapat imbalan yang
sama)
Target Remunerasi
Sesuai dengan Undang-undang NO. 17
tahun 2007, tentang Rencana pembangunan Nasional jangka panjang 2005-2025 dan
Peraturan Meneg PAN, Nomor : PER/15/M.PAN/7/2008, tentang Pedoman umum
Reformasi birokrasi. Kebijakan Remunerasi diperuntukan bagi seluruh Pegawai
negeri di seluruh lembaga pemerintahan. Yang berdasarkan urgensinya
dikelompokan berdasarkan skala prioritas ke dalam tiga kelompok :
1. Prioritas pertama adalah seluruh
Instansi Rumpun Penegak Hukum, rumpun pengelola Keuangan Negara, rumpun
Pemeriksa dan Pengawas Keuangan Negara serta Lembaga Penertiban Aparatur
Negara
2. Prioritas kedua adalah
Kementrian/Lembaga yang terkait dg kegiatan ekonomi, sistem produksi, sumber
penghasil penerimaan Negara dan unit organisasi yang melayani masyarakat secara
langsung termasuk Pemda.
3. Prioritas ketiga adalah seluruh
kementrian/lembaga yang tidak termasuk prioritas pertama dan kedua.
Berkembangan dan Sejara Remunerasi
Remunerasi dimulai dari Kementerian
Keuangan sejak Tahun 2007, namun sebelumnya Kementerian Keuangan sudah
memperoleh Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN) sejak Tahun 1971,
dengan Keppres Nomor 15 Tahun 1971, dari tahun tersebut tunjangan yang diterima
adalah 9 x gaji pokok berkurang menjadi 8 x gaji pokok kemudian 7 x gaji pokok
seluruh PNS, setelah penghasilan pegawai
hampir sama dengan pegawai Kementerian lain.
Daftar Kementerian Dan Lembaga
Negara Yang Telah Menerima Remunerasi.
Tahun 2007 :
1.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
2.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
3.
Mahkamah Agung (MA)
Tahun 2009 :
1.
Sekretariat Negara
2.
Sekretariat Kabinet
Tahun 2010 :
1.
Kemenko Perekonomian
2.
Bappenas
3.
BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan)
4.
Kemenko Polhukam
5.
Kemenko Kesra, Kemenhan
6.
TNI
7.
POLRI
8.
Kementrian Pendayagunaan Aparatur
Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi
Tahun 2011 :
1.
Kejaksaan Agung
2.
Kementrian Hukum dan HAM
Tahun 2012 (Baru Akan Menerima
Remunerasi) :
1.
Badan Pengkajian dan Penerapan
Teknologi
2.
Lembaga Ketahanan Nasional
3.
Lembaga Administrasi Negara
4.
Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah
5.
Kementerian Riset dan Teknologi
6.
Kementerian Perindustrian
7.
Badan Tenaga Nuklir
8.
Badan Pengawas Obat dan Makanan
9.
Badan Kepegawaian Negara
10.
Badan Koordinasi Penanaman Modal
11.
Badan Pusat Statistik
12.
Arsip Nasional RI
13.
Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional
14.
Kementerian Perumahan Rakyat
15.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak
16.
Lembaga Sandi Negara
17.
Badan Narkotika Nasional
18. Kementerian Pertanian.
Terdapat masalah-masalah besar yang menghambat pembangunan
Indonesia dewasa ini yaitu :
1. Birokrasi masih dirasakan masyarakat
adalah gemuk,lebar dan lamban sehingga belum professional.
2.
Belum mampu memberikan pelayanan
prima kepada investor.
3. Masih banyak ditemukan
KKN,penyelewengan dan penyalahgunaan keuangan negara diberbagai instansi.
4. Korupsi masih membudaya dan
membahayakan laten dan dilakukan terselubung dan merugikan masyarakat dan Negara.
5.
Belum memadai infrastruktur dan
memerlukan dana yang cukup besar.
6.
Anggaran negara belum bisa memenuhi
kekurangan infrastruktur
Berkaitan dengan masalah-masalah tersebut, Pemerintah berupaya untuk mengatasi dan
menyusun program-program berkelanjutan menjadi 9 (sembilan) areal perubahan
dalam program percepatan Reformasi Birokrasi yaitu :
1.
Penataan struktur birokrasi
2.
Penataan jumlah dan distribusi
pegawai
3.
Sistem seleksi dan promosi secara
terbuka
4.
Profesionalisasi pegawai
5.
Pengembangan sistem elektronik
pemerintah (E-Goverment)
6.
Peningkatan Pelayanan Publik
7.
Pengingkatan Transparansi dan
Akuntabilitas Aparatur
8.
Efisiensi Penggunaan Fasilitas,
Sarana dan Prasarana
9.
Peningkatan Kinerja Pegawai
Setiap tahapan Reformasi Birokrasi tersebut dilaksanakan
akan membawa dampak, baik berupa penghematan anggaran,peningkatan penerimaan
negara maupun peningkatan pelayanan masyarakat.
Kesimpulan
1.
Remunerasi dikaitkan dengan
gaji/imbalan prestasi berupa hadiah untuk mendorong menjadi SDM yang
berkualitas dan tidak pindah ke swasta dan juga mengurangi KKN.
2.
Kementerian Keuangan dijadikan acuan
pemberian remunerasi kepada pegawai Kementerian, Lembaga Negara maupun Pemda.
3.
Reformasi Birokrasi dan Prosentasi
remunerasi dilaksanakan melalui 9 (sembilan) tahapan yang masing-masing tahapan
memiliki bobot tersendiri.
4.
Setiap langkah Reformasi Birokrasi
yang dijalankan berdampak kepada penghematan anggaran, penerimaan negara dan
peningkatan pelayanan masyarakat dan termasuk menutup kesempatan KKN.
Daftar
Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar