Senin, 28 Desember 2015

Kasus Petral (Kasus Impor – Expor minyak)

            Petral adalah anak perushaan PT. Pertamina yang mempunyai tugas melakukan ekspor dan impor minyak. Banyak analis menyebutkan Petral adalah perusahaan sarang korupsi. praktek rent-seeking economy terjadi didalam anak perusahaan Pertamina ini. Berbagai kontroversi juga menyeruak terkait kehadiran Petral khususnya ketika dihubungkan dengan praktek mafia minyak dan gas di Indonesia.
            Perusahaan ini disinyalir menjadi perpanjangan tangan pihak ketiga untuk masuk proses pengadaan minyak. Pihak ketiga inilah yang membocorkan informasi pengadaan minyak, memunculkan perhitungan harga, dan mengatur tender. Sebelum disampaikan ke peserta tender, si pembocor menyampaikannya dulu ke jaringan tersebut.
            Hasil audit forensik KordaMentha, mengindikasikan secara faktual bahwa ada pertukaran informasi via e–mail dari para pegawai yang berkomunikasi dengan vendor, ketidakefisienan rantai suplai berupa mahalnya harga crude dan produk yang dipengaruhi kebijakan Petral dalam proses pengadaan, ada juga pengaturan tender MIGAS dan kelemahan pengendalian HPS, terjadi anomali dalam pengadaan minyak pada 2012-2014. Berdasarkan temuan lembaga auditor KordaMentha, jaringan mafia minyak dan gas (migas) menguasai kontrak suplai minyak senilai US$ 18 miliar atau sekitar Rp 250 triliun selama tiga tahun.
            Dari hasil audit itu pula ditemukan semua pemasok minyak mentah dan bahan bakar minyak ke Pertamina melalui Petral pada periode tersebut ternyata berafiliasi dengan satu badan yang sama. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengungkapkan, badan itu kerap menggunakan perusahaan perantara (fronting traders) dan perusahaan minyak milik negara (national oil company/NOC) untuk mengeruk keuntungan. Akibat permainan ini, Pertamina tak memperoleh harga terbaik dalam pengadaan minyak. Diskon bagi Pertamina yang seharusnya bisa mencapai US$ 1,3 per barel menyusut menjadi cuma US$ 30 sen per barel.

Review Kasus Petral (Anak Perusahaan Pertamina)
1. Auditor :
Ø  Auditor asal Australia (KAP Kordamentha)

2. Jenis Audit :
Ø  Audit Forensik adalah audit yang dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan kemungkinan risiko terjadinya fraud atau kecurangan didalam maupun diluar sistem secara komprehensif.

3. Prosedur Audit Forensik yang dilakukan :
a. Identifikasi masalah
            Auditor melakukan pemahaman awal terhadap kasus yang akan dibahas. Pemahaman tersebut untuk mempertajam analisa dan spesifikasi ruang lingkup sehingga audit bisa dilakukan secara tepat sasaran.
b. Pembicaraan dengan klien
            Auditor akan melakukan pembahasan bersama klien terkait lingkup, kriteria, metodelogi audit, limitasi, dan jangka waktu. 
c. Pemeriksaan pendahuluan
            Auditor melakukan pengumpulan data menggunakan 5W + 2H (Who, What, Where, When, Why, How, How much). Investigasi dilakukan apabila sudah terpenuhi 4 W + 1H.
d. Pengembangan rencana dan pemeriksaan
            Auditor akan menyusun dokumentasi kasus yang dihadapi, tujuan audit, prosedur pelaksanaan audit, serta tugas individu dalam tim.
e. Pemeriksaan lanjutan
            Auditor akan melakukan pengumpulan bukti serta melakukan analisa atasnya. Auditor akan menjalankan teknik auditnya guna mengidentifikasi secara meyakinkan adanya fraud dan pelaku fraud tersebut.
f. Penyusunan laporan
            Pada tahap akhir, auditor akan melkaukan penyusunan laporan hasil audit forensic. Dalam laporan ini ada 3 poin yang harus diungkapkan antara lain :
a) Kondisi, yaitu kondisi yang terjadi dilapangan atau kejadian sebenarnya.
b) Kriteria, yaitu standar yang menjadi patokan dalam pelaksanaan kegiatan. Oleh karena itu jika kondisi tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan dijadikan sebagai temuan.
c) Simpulan, yaitu berisi keimpulan atas audit yang telah dilakukan. Biasanya mencakup sebab fraud, kondisi fraud, serta penjelasan detail mengenai fraud.

4. Kesimpulan : 
            Dirut PT Pertamina tidak menyebutkan total kerugian dan oknum yang bermain dalam pengadaan BBM. Sebab, menurut Dirut PT Pertamina,lembaga audit independen, KordhaMentha audit forensik yang dilakukan hanya menilai proses pengadaan bahan bakar minyak (BBM) dan minyak mentah yang berpotensi menimbulkan kecurangan. Dalam kasus yang saya analisi, terdapat beberapa prinsip yang ada di dalam kasus ini, diantaranya :

Ø  Tanggung jawab Profesi
            lembaga audit independen (KordhaMentha) sudah bertanggung jawab terhadap profesi kode etik akuntan karena sudah menyiapkan bukti- bukti dan mengaudit para pegawai nakal hingga menemukan kecurangan- kecurangan yang merugikan Negara.

Ø  Integritas
            Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Dalam kasus ini, lembaga audit independen (KordhaMentha) telah membuktikan pegawai yang ber­masalah tidak diberikan izin untuk mendapatkan wewenang lagi d alam menjalankan tugas di bagian Impor BBM. Hal ini menunjukan integritasnya dan agar segera di realisasi sehingga meningkatkan kepercayaan publik (masyarakat).

            Pernyataan diatas menunjukan bahwa KAP Kordamentha telah melakukan audit dengan baik dan benar yang berisi Kordamentha telah melakukan proses audit tidak memihak kepada suatu kepentingan manapun hanya berdasarkan standar kompetensi profesionalnya sesuai dengan Aturan Etika Akuntan Publik no. 100 (Independensi, Integritas, Objektivitas) dan 201 (Standar umum).

5. Temuan Audit  :
            Berdasarkan pelanggaran No 100 tentang Independensi, Integritas, dan Objektivitas,   dalam Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang dilakukan kasus petral setelah diaudit oleh KordhaMentha. Adalah sebagai berikut :
a.    Ketidakefisienan rantai suplai berupa mahalnya harga crude dan produk yang dipengaruhi kebijakan Petral dalam proses pengadaan.
b.      Ada juga pengaturan tender MIGAS dan kelemahan pengendalian HPS.
c.       Ada pertukaran informasi via e-mail dari para pegawai yang berkomunikasi dengan vendor.
d.       Pegawai setingkat dengan manajer bekerjasama dengan pihak luar dan membuat harga minyak dan BBM  yang dibeli menjadi lebih mahal.
e.       Adanya pihak ketiga (badan usaha) diluar bagian manajemen Petral dan Pertamina ikut campur dalam proses pengadaan dan jual beli minyak mentah maupun BBM, mulai dari mengatur tender dengan harga perhitungan sendiri, menggunakan instrument karyawan dan manajemen Petral saat melancarkan aksi. Akibatnya Petral dan Pertamina tidak mendapatkan harga yang optimal dan terbaik ketika melakukan pengadaan. Pihak ketiga (jaringan mafia) minyak dan gas (migas) menguasai kontrak suplai minyak senilai US$ 18 miliar atau sekitar Rp 250 triliun selama tiga tahun.