Minggu, 26 Oktober 2014

Remunerasi


Latar Belakang
          Proses mensejahterakan pegawai negeri sipil sesuai dengan keseimbangan antara pekerjaan dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang merupakan keseimbangan antara hak dan kewajiban dari seorang pegawai, serta kesadaran pemerintahan yang berkomitmen untuk mewujudkan clean and good governance.
Namun pada tataran pelaksanaannya, Perubahan dan pembaharuan yang dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa tersebut tidak mungkin akan dapat dilaksanakan dengan baik (efektif) tanpa kesejahteraan yang layak dari pegawai yang mengawakinya. Perubahan dan pembaharuan tersebut. dilaksanakan untuk menghapus kesan Pemerintahan yang selama ini dinilai buruk. Antara lain ditandai oleh indikator:
1.     Buruknya kualitas pelayanan publik (lambat, tidak ada kepastian aturan/hukum)
2.     Sarat dengan perilaku KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme)
3.     Rendahnya kualitas disiplin dan etos kerja aparatur negara.
4.     Kuaiitas.manajemen pemerintahan yang tidak produktif, tidak efektif dan tidak efisien.
5.     Kualitas pelayanan publik yang tidak akuntabel dan tidak transparan.

Pengertian Remunerasi
Remunerasi berdasarkan kamus bahasa Indonesia artinya imbalan atau gaji. Dalam konteks Reformasi Birokrasi, pengertian Remunerasi, adalah penataan kembali sistem penggajian yang dikaitkan dengan sistem penilaian kinerja.

Tujuan Remunerasi
Para aparatur negara adalah bagian dari Pemerintahan. Maka dalam konteks Reformasi birokrasi dilingkungan tersebut, upaya untuk menata dan meningkatkan kesejahteraan para pegawai adalah merupakan kebutuhan yang sangat elementer, mengingat kaitannya yang sangat erat dengan misi perubahan kultur pegawai (Reformasi bidang kultural). Sehingga dengan struktur gaji yang baru (nanti), setiap pegawai diharapkan akan mempunyai daya tangkal (imunitas) yang maksimal terhadap rayuan atau iming-iming materi (kolusi).

Prinsip dasar kebijakan Remunerasi
Prinsip dasar kebijakan Remunerasi adalah adil dan proporsional. Artinya kalau kebijakan masa laiu menerapkan pola sama rata (generalisir), sehingga dikenal adanya istilan PGPS (pinter goblok penghasilan sama). Maka dengan kebijakan Remunerasi, besar penghasilan (reward) yang diterima oleh seorang pejabat akan sangat ditentukan oleh bobot dan harga jabatan yang disandangnya.

Landasan Hukum Kebijakan Remunerasi.
1.              UU No 28/1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.
2.   UU No.43/1999 tentang perubahan atas UU No.8/1974 tentang pokok-pokok kepegawaian. Yang salah satu substansinya menyatakan bahwa setiap pegawai negeri berhak memperoleh gaji yang adil & layak sesuai dengan beban pekerjaan & tanggung jawabnya. ( Psl 7, UU No.43/1999)
3.             Undang-undang No. 17 tahun 2007, tentang Rencana Pembangunan Nasional jangka panjang 2005-2025. Khususnya pada Bab IV butir 1.2, huruf E. Yang menyatakan bahwa : “Pembangunan Aparatur Negara dilakukan melalui Reformasi birokrasi untuk meningkatkan profesionalisme aparatur negara dan tata pemerintahan yanq baik. Di pusat maupun di daerah, agar mampu mendukung keberhasilan pembangunan dibidang bidang lainnya. “.
4.              Perpres No.7/2005, tentang Rencana pembangunan jangka menengah Nasional.
5.              Konvensi ILO No. 100;, Diratifikasi pd th 1999, bunyinya ‘Equal remuneration for jobs of equal value’ (Pekerjaan yang sama nilai atau bobotnya harus mendapat imbalan yang sama)

Target Remunerasi
Sesuai dengan Undang-undang NO. 17 tahun 2007, tentang Rencana pembangunan Nasional jangka panjang 2005-2025 dan Peraturan Meneg PAN, Nomor : PER/15/M.PAN/7/2008, tentang Pedoman umum Reformasi birokrasi. Kebijakan Remunerasi diperuntukan bagi seluruh Pegawai negeri di seluruh lembaga pemerintahan. Yang berdasarkan urgensinya dikelompokan berdasarkan skala prioritas ke dalam tiga kelompok :
1.      Prioritas pertama adalah seluruh Instansi Rumpun Penegak Hukum, rumpun pengelola Keuangan Negara, rumpun Pemeriksa dan Pengawas Keuangan Negara serta Lembaga Penertiban Aparatur Negara 
2.   Prioritas kedua adalah Kementrian/Lembaga yang terkait dg kegiatan ekonomi, sistem produksi, sumber penghasil penerimaan Negara dan unit organisasi yang melayani masyarakat secara langsung termasuk Pemda.
3.  Prioritas ketiga adalah seluruh kementrian/lembaga yang tidak termasuk prioritas pertama dan kedua.

Berkembangan dan Sejara Remunerasi
          Remunerasi dimulai dari Kementerian Keuangan sejak Tahun 2007, namun sebelumnya Kementerian Keuangan sudah memperoleh Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN) sejak Tahun 1971, dengan Keppres Nomor 15 Tahun 1971, dari tahun tersebut tunjangan yang diterima adalah 9 x gaji pokok berkurang menjadi 8 x gaji pokok kemudian 7 x gaji pokok seluruh PNS,  setelah penghasilan pegawai hampir sama dengan pegawai Kementerian lain.
Daftar Kementerian Dan Lembaga Negara Yang Telah Menerima Remunerasi.
Tahun 2007 :
1.     Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
2.     Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
3.     Mahkamah Agung (MA)
Tahun 2009 :
1.     Sekretariat Negara
2.     Sekretariat Kabinet
Tahun 2010 :
1.     Kemenko Perekonomian
2.     Bappenas
3.     BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan)
4.     Kemenko Polhukam
5.     Kemenko Kesra, Kemenhan
6.     TNI
7.     POLRI
8.     Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi
Tahun 2011 :
1.     Kejaksaan Agung
2.     Kementrian Hukum dan HAM
Tahun 2012 (Baru Akan Menerima Remunerasi) :
1.     Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
2.     Lembaga Ketahanan Nasional
3.     Lembaga Administrasi Negara
4.     Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
5.     Kementerian Riset dan Teknologi
6.     Kementerian Perindustrian
7.     Badan Tenaga Nuklir
8.     Badan Pengawas Obat dan Makanan
9.     Badan Kepegawaian Negara
10. Badan Koordinasi Penanaman Modal
11. Badan Pusat Statistik
12. Arsip Nasional RI
13. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
14. Kementerian Perumahan Rakyat
15. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
16. Lembaga Sandi Negara
17. Badan Narkotika Nasional
18. Kementerian Pertanian.  

Terdapat masalah-masalah besar yang menghambat pembangunan Indonesia dewasa ini yaitu :
1.  Birokrasi masih dirasakan masyarakat adalah gemuk,lebar dan lamban sehingga belum professional.
2.     Belum mampu memberikan pelayanan prima kepada investor.
3. Masih banyak ditemukan KKN,penyelewengan dan penyalahgunaan keuangan negara diberbagai instansi.
4.   Korupsi masih membudaya dan membahayakan laten dan dilakukan terselubung dan merugikan masyarakat dan Negara.
5.     Belum memadai infrastruktur dan memerlukan dana yang cukup besar.
6.     Anggaran negara belum bisa memenuhi kekurangan infrastruktur

Berkaitan dengan masalah-masalah tersebut,  Pemerintah berupaya untuk mengatasi dan menyusun program-program berkelanjutan menjadi 9 (sembilan) areal perubahan dalam program percepatan Reformasi Birokrasi yaitu :
1.       Penataan struktur birokrasi
2.       Penataan jumlah dan distribusi pegawai
3.       Sistem seleksi dan promosi secara terbuka
4.       Profesionalisasi pegawai
5.       Pengembangan sistem elektronik pemerintah (E-Goverment)
6.       Peningkatan Pelayanan Publik
7.       Pengingkatan Transparansi dan Akuntabilitas Aparatur
8.       Efisiensi Penggunaan Fasilitas, Sarana dan Prasarana
9.       Peningkatan Kinerja Pegawai

Setiap tahapan Reformasi Birokrasi tersebut dilaksanakan akan membawa dampak, baik berupa penghematan anggaran,peningkatan penerimaan negara maupun peningkatan pelayanan masyarakat.

Kesimpulan
1.       Remunerasi dikaitkan dengan gaji/imbalan prestasi berupa hadiah untuk mendorong menjadi SDM yang berkualitas dan tidak pindah ke swasta dan juga mengurangi KKN.
2.       Kementerian Keuangan dijadikan acuan pemberian remunerasi kepada pegawai Kementerian, Lembaga Negara maupun Pemda.
3.       Reformasi Birokrasi dan Prosentasi remunerasi dilaksanakan melalui 9 (sembilan) tahapan yang masing-masing tahapan memiliki bobot tersendiri.
4.       Setiap langkah Reformasi Birokrasi yang dijalankan berdampak kepada penghematan anggaran, penerimaan negara dan peningkatan pelayanan masyarakat dan termasuk menutup kesempatan KKN.

                                     Daftar Pustaka