Selasa, 29 Oktober 2013

Pengertian dan Prinsip-Prinsip Koperasi

PENGERTIAN KOPERASI
Ø Koperasi : Badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. dan dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi

Selain pengertian di atas, terdapat beberapa pengertian menurut para ahli, organisasi, dan UUD, sebagai berikut :
1.    Definisi menurut ILO (International Labour Organization), terdapat 6 elemen yaitu :
a.       Koperasi adalah perkumpulan orang-orang  (Association of person).
b.      Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan(Voluntary joined together).
c.       Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end).
d.      Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization).
e.       Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution the capital required).
f.       Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang  (accepting a fair of the risk and benefits or the undertaking).

2.    Definisi menurut Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

3.    Definisi menurut P.J.V. Dooren
P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satupun defenisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufik, 1992). Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
4.    Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘satu untuk semua dan semua untuk satu’.

5.    Definisi menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

6.    Definisi menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-perorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Tujuan Koperasi
·      Menurut UU No 25 Pasal 3. Tahun 1992, Koperasi bertujuan :
Memajukan kesejahteraan anggotanya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
·      Menurut UU No 25 Pasal 4. Tahun 1992, Koperasi bertujuan :
a.  Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya.
c.    Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Prinsip – Prinsip Koperasi
I.     Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
ü Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
ü Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
ü Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
ü Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
ü Kemandirian
ü Pendidikan perkoperasian
ü Kerjasama antar koperasi

II.   Prinsip menurut  Munkner :
ü Keanggotaan bersifat sukarela
ü Keanggotaan terbuka
ü Pengembangan anggota
ü Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
ü Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
ü Koperasi sbg kumpulan orang-orang
ü Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
ü Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
ü Perkumpulan dengan sukarela
ü Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
ü Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi
ü Pendidikan anggota

III.Prinsip Koperasi menurut Rochdale :
ü Pengawasan secara demokratis
ü Keanggotaan yang terbuka
ü Bunga atas modal dibatasi
ü Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota
ü Penjualan sepenuhnya dengan tunai
ü Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
ü Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota
ü Netral terhadap politik dan agama

IV.Prinsip koperasi menurut Raiffeisen :
ü Swadaya
ü Daerah kerja terbatas
ü SHU untuk cadangan
ü Tanggung jawab anggota tidak terbatas
ü Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
ü Usaha hanya kepada anggota
ü Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

V.  Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze :
ü Swadaya
ü Daerah kerja tak terbatas
ü SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
ü Tanggung jawab anggota terbatas
ü Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
ü Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

VI. Prinsip menurut ICA :
ü Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
ü Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
ü Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
ü SHU dibagi menjadi 3, yaitu: cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
ü Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
ü Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

VII. Prinsip / Sendi Koperasi Menurut UU NO. 12/1967 :
ü  Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
ü  Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
ü  Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
ü  Adanya pembatasan bunga atas modal
ü  Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
ü  Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
ü  Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri



Kamis, 03 Oktober 2013

Tata Cara Pendirian Koperasi

Tata cara pendirian koperasi yang baik dan benar sesuai dengan peraturan yang berada di Indonesia, seperti berikut.
1. Dasar Hukum antara lain :
 - Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
 - Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang  Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan  Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
 - Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian  dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

2. Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.

3. Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4)

4. Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat Pembentukan Koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1).

5. Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.

6. Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
 - Nama dan tempat kedudukan
 - Maksud dan tujuan
 - Jenis koperasi dan Bidang usaha
 - Keanggotaan
 - Rapat Anggota
 - Pengurus, Pengawas dan Pengelola
 - Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha.

7. Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri (dalam hal di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).

8. Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang  berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
• 2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
• Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
• Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
• Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
• Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan.

9. Pejabat yang berwenang akan melakukan :
 - Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
 - Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).

10. Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).

 11. Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).  


12. Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).

 Serta persyaratannya :

Syarat untuk pendirian koperasi
A. Umum
1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3. Daftar hadir rapat pendirian koperasi
4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
6. Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
7. Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
8. Daftar susunan pengurus dan pengawas.
9. Daftar Sarana Kerja Koperasi
10. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
11. Struktur Organisasi Koperasi.
12. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
13. Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
1. Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
2. Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
3. Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
4. Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
5. Surat Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
6. Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
a. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
b. Surat keterangan berkelakuan baik
c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
d. Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
7. Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
8. Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang
9. Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)

Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS)
1. Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq. Ketua Koperasi
2. Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun
3. Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan
4. Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah
5. Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
6. Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
7. Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan:
a. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembagakeuangan syariah.
b. Surat keterangan berkelakuan baik
c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluargasedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
8. Surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi denganPengelola Manajer/Direksi
9. Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP) C. T


SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP)
1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
3. Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
6. Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti penyetoran dari anggota kepada koperasi;
7. Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal, rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
8. Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
9. Daftar susunan pengurus dan pengawas;
10. Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
a. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
b. Surat keterangan berkelakuan baik
c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
d. Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
11. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
12. Daftar sarana kerja
13. Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
14. Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
15. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
16. Struktur Organisasi KSP SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI JAS

SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH (KJKS)
1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
3. Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
6. Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KJKS berupa Deposito pada Bank Syariah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq Ketua Koperasi;
7. Rencana kerja koperasi minimal (1) satu tahun kedepan (rencana permodalan, Neraca Awal, SOP, rencana kegiatan usaha(business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
8. Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
9. Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah;
10. Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas;
11. Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
12. Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola dengan melampirkan :
a. bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
b. Surat keterangan berkelakuan baik
c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
13. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
14. Daftar sarana kerja
15. Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
16. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya

Pembuatan Neraca dalam Koperasi

Penyusunan Laporan Keuangan
Setelah tahun buku berakhir, pengurus koperasi wajib menyusun laporan keuangan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya:
1.           Perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca, perhitungan hasil usaha serta penjelasan atas dokumen tersebut.
2.           Keadaan dan usaha koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
Neraca, perhitungan hasil usaha serta penjelasannya merupakan laporan pokok keuangan koperasi. Laporan keuangan koperasi tidak jauh berbeda dengan laporan keuangan untuk perusahaan lain. Perbedaan utama terletak pada penyajian modal dan perhitungan laba rugi. Contoj neraca sebuah koperasi disajikan dalam gambar 1.a sedang perhitungan hasil usahanya dalam table 1.b Pos-pos khusus dalam laporan tersebut diuraikan berikut ini.
Simpanan. Permodalan koperasi terutama berasal dari simpanan anggota yang dapat berbentuk simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela. Dilihat dari kekekalannya, simpanan anggota yang dikategorikan sebagai modal adalah simpanan pokok dan simpanan wajib. Simpanan sukarela, karena dapat diambil setiap saat, lebih bersifat sebagai rekening Koran dri anggota. Pos ini merupakan bagian kewajiban lancar.
Simpanan wajib lebih bersifat permanent dibandingkan simpanan pokok. Simpanan wajib dapat diambil kembali dengan cara tertentu yang ditetapkan dalam rapat anggota atau anggaran dasar. Dalam contoh laporan keuangan, simpanan sukarela disajikan sebagai kewajiban lancar, sedangkan simpanan wajib dan simpanan pokok disajikan sebagai kekayaan bersih.
Penyajian simpanan sebagai kewajiban atau kekayaan bersih terutama erat kaitannya dengan perhitungan dan perlakuan bunga jasa modal. Bunga modal atas simpanan yang disajikan sebagai kewajiban dianggap sebagi beban, sedang jasa modal atas simpanan yang disajikan sebagai kekayaan bersih layak dianggap sebagai pembagian sisa hasil usaha.
Program yang Masih Harus Diadakan. Seperti diketahui, SHU dapat disisihkan untuk bagian pengurus, pegawai/karyawan, program pendidikan koperasi, social dan pembangunan daerah kerja. Dalam contoh neraca koperasi, bagian untuk pengurus dan karyawan disajikan dalam kewajiban lancar. Demikian juga halnya dengan program-program yang masih harus diadakan. Dalam kenyataannya, penyajian program-program tersebut diatas perlu memperhatikan rencana pencairannya. Program-program yang akan dicairkan dalam jangka pendek disajikan sebagai kewajiban lancar.
Utang Piutang kepada Anggota. Salah satu cirri koperasi adalah banyaknya transaksi yang dilakukan dengan anggota. Utang piutang dengan anggota yang diakibatkan oleh transaksi usaha tidak berbeda jauh dengan utang piutang usaha biasa. Artinya, utang piutang ini berasal dari kegiatan usaha koperasi dengan para anggotanya. Utang piutang yag berasal dari kegiatan usaha dipisahkan dengan utang piutang dari kegiatan lain (misalnya simpanan sukarela). Di samping itu, utang piutang yang berasal dari kegiatan usaha dengan anggota dipisahkan dengan utang piutang yang berasal dari bukan anggota.
Cadangan Koperasi. Saldo akun cadangan koperasi merupakan akumulasi bagian sisa hasil usaha yang dibagikan untuk cadangan. Bagian ini merupakan milik koperasi dan dimaksudkan untuk memupuk modal dan menutup kerugian. Pada saat likuidasi cadangan tersebut merupakan hak anggota.
Sisa Hasil Usaha yang belum dibagi. Pos ini merupakan saldo sisa hasil usaha yang belum dibagi. Dalam contoh laporan keuangan koperasi diatas, saldo sisa hasil usaha yang tercantum sama dengan sisa hasil usaha yang terdapat dalam perhitungan hasil usaha. Ini berarti bahwa sisa hasil usaha sampai dengan tahun sebelumnya telah dibagikan menurut ketentuan koperasi. Apabila sisa hasil usaha tahun-tahun lalu masih ada yang belum dibagi maka jumlahnya diakumulasikan dengan sisa hasil uasaha tahun berjalan.
Perhitungan Hasil Usaha. Perhitungan sisa hasil usaha dapat dibagi menjadi dua bagian, yakni pos-pos yang berhubungan dengan pelayan terhadap anggota dan bukan anggota. Dengan pengelompokan demikian ini, akan dapat diketahui sisa hasil usaha yang berasal dari pelayan terhadap anggota dan sisa hasil uasaha yang bukan dari anggota. Pengelompokan demikian, merupakan hal penting dalam koperasi, karena perlakuan perpajakan untuk kedua kelompok sisa hasil usaha tadi berbeda.

Sumber :http://farisahafif.wordpress.com/2010/11/19/cara-membuat-laporan-keuangan-koperasi/