Selasa, 29 Oktober 2013

Pengertian dan Prinsip-Prinsip Koperasi

PENGERTIAN KOPERASI
Ø Koperasi : Badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. dan dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi

Selain pengertian di atas, terdapat beberapa pengertian menurut para ahli, organisasi, dan UUD, sebagai berikut :
1.    Definisi menurut ILO (International Labour Organization), terdapat 6 elemen yaitu :
a.       Koperasi adalah perkumpulan orang-orang  (Association of person).
b.      Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan(Voluntary joined together).
c.       Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end).
d.      Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization).
e.       Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution the capital required).
f.       Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang  (accepting a fair of the risk and benefits or the undertaking).

2.    Definisi menurut Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

3.    Definisi menurut P.J.V. Dooren
P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satupun defenisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufik, 1992). Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
4.    Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘satu untuk semua dan semua untuk satu’.

5.    Definisi menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

6.    Definisi menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-perorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Tujuan Koperasi
·      Menurut UU No 25 Pasal 3. Tahun 1992, Koperasi bertujuan :
Memajukan kesejahteraan anggotanya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
·      Menurut UU No 25 Pasal 4. Tahun 1992, Koperasi bertujuan :
a.  Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya.
c.    Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Prinsip – Prinsip Koperasi
I.     Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
ü Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
ü Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
ü Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
ü Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
ü Kemandirian
ü Pendidikan perkoperasian
ü Kerjasama antar koperasi

II.   Prinsip menurut  Munkner :
ü Keanggotaan bersifat sukarela
ü Keanggotaan terbuka
ü Pengembangan anggota
ü Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
ü Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
ü Koperasi sbg kumpulan orang-orang
ü Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
ü Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
ü Perkumpulan dengan sukarela
ü Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
ü Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi
ü Pendidikan anggota

III.Prinsip Koperasi menurut Rochdale :
ü Pengawasan secara demokratis
ü Keanggotaan yang terbuka
ü Bunga atas modal dibatasi
ü Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota
ü Penjualan sepenuhnya dengan tunai
ü Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
ü Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota
ü Netral terhadap politik dan agama

IV.Prinsip koperasi menurut Raiffeisen :
ü Swadaya
ü Daerah kerja terbatas
ü SHU untuk cadangan
ü Tanggung jawab anggota tidak terbatas
ü Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
ü Usaha hanya kepada anggota
ü Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

V.  Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze :
ü Swadaya
ü Daerah kerja tak terbatas
ü SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
ü Tanggung jawab anggota terbatas
ü Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
ü Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

VI. Prinsip menurut ICA :
ü Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
ü Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
ü Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
ü SHU dibagi menjadi 3, yaitu: cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
ü Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
ü Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

VII. Prinsip / Sendi Koperasi Menurut UU NO. 12/1967 :
ü  Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
ü  Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
ü  Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
ü  Adanya pembatasan bunga atas modal
ü  Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
ü  Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
ü  Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri



Tidak ada komentar:

Posting Komentar