Rabu, 28 Desember 2016

Teknik Audit untuk Pemula (capter 1)


Pengertian Audit

Apa itu Audit ?

Audit adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk secara kritis dan sistematis oleh pihak yang independen, laporan keuangan yang disusun oleh manajemen dan catatan akuntansi dan bukti pendukung, dalam rangka memberikan pendapat atas kewajaran laporan keuangan. (Sukrisno Agoes , 2004)
  
Auditing adalah proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif atas tuduhan kegiatan ekonomi dan kegiatan dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara laporan dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil kepada pengguna yang bersangkutan. (Mulyadi , 2002)

Jadi, audit itu adalah suatu rangkaian kegiatan yang menyangkut:
  • Proses pengumpulan dan evaluasi bukti
  • Informasi yang dapat diukur. Informasi dievaluasi adalah informasi yang dapat diukur. Hal-hal yang bersifat kualitatif harus dikelompokkan dalam kelompok yang terukur, sehingga dapat dinilai menurut ukuran yang jelas, misalnya, Sangat baik, Baik, Cukup, Tidak Baik, dan ada ukuran yang baik kriteria yang jelas.
  • Entitas ekonomi. Untuk mengkonfirmasi bahwa diaudit itu adalah kesatuan, dalam bentuk sebuah perusahaan, divisi, atau orang lain.
  • Dilakukan oleh orang (atau orang) yang organisasi yang kompeten dan independen yang disebut Auditor.
  • Menentukan kesesuaian informasi dengan kriteria penyimpangan yang ditemukan. Penentuan harus didasarkan pada ukuran yang jelas.  Artinya, dengan kriteria apa yang dikatakan menyimpang. 
  • Hasil yang dilaporkan. Laporan ini berisi informasi tentang kesesuaian informasi yang dapat diuji dan kriteria, atau ketidakpatuhan dengan kriteria diuji informasi dan menunjukkan fakta-fakta dalam perbedaan ini.

Fungsi Audit


Fungsi dan tujuan dilakukan audit. Audit dilakukan dengan tujuan memeriksa ke benaran terhadap asersi management. ISA 315 alinea A111 menjelaskan kelompok asersi yang dapat digunakan auditor untuk mempertimbangakn berbagai salah saji dalama laporan keuangan. Sebagai berikut :

 

1.   Asersi mengenai transaksi.

Kelengkapan (completeness)

Untuk memastikan bahwa semua transaksi telah dicatat atau dalam jurnal yang sebenarnya telah dimasukan dalam laporan keuangan sudah dicatat dengan lengkap. Contoh : Manajemen menyatakan bahwa semua penjualan barang dan jasa telah dicatat dan dimasukkan dalam laporan keuangan.

Akurasi (accurace)

Untuk memastikan transaksi dan saldo telah dicatat dengan jumlah yang benar, perhitungan yang benar, diklasifikasikan, dan dicatat dengan tepat. Contoh : Manajemen menyatakan bahwa transaksi penjualan barang telah menggunkan perhitungan yang tepat dengan harga pokok dikalikan dengan jumlah barang yang dijual.

Ketersedian (Occurrence)

Untuk memastikan apakah transaksi yang telah dicatat dan telah dilaporkan dalam laporan keuangan benar – benar terlah terjadi selama periode pembukuan. Contoh : Manajemen menegaskan bahwa transaksi penjualan yang dicatat merupakan petukaran barang atau jasa yang benar – benar terjadi.

Klasifikasi (classification)

Untuk memastikan bahwa transaksi yang tercantum dalam jurnal telah dicatat dengan nama akun yang tepat. Contoh : Managemen mencatat pembagian gaji pegawai dengan menggunakan beban gaji pegawa dan setara kas.

Pisah Batas (Cutoff)

Untuk memastikan bahwa transaksi telah dicatat dpada periode pembukuan yang tepat. Contoh : Pencantatan transaksi penjualan dibulan desember ketika terdapat barang yang dijual akan dikirim pada bulan januari tetapi telah di catat pada bulan desember sebagai penjualan, itu merupakan pelanggran terhadao asersi pisah batas. Yang seharusnya adalah barang yang dikirim di bulan januari merupakan penjualan untuk bulan januari dalam pembukuan.

2.   Asersi mengenai saldo akun.

Keberadaan (Existence)

Untuk memastikan bahwa semua aset dan kewajiban yang tercatat memiliki keberadaan atau terjadinya tanggal tertentu, sehingga transaksi dicatat harus benar-benar terjadi dan bukan fiktif. Contoh : Manajemen menyatakan bahwa persediaan barang dagang yang dicatat di neraca memang benar – benar ada dab tersedia untuk di jual pada tanggal neraca tersebut secara fisik.

Kelengkapan (Completeness)

Untuk memastikan semua akun yang seharusnya disajikan dalam laporan keungan benar – benar telah dimasukkan dalam laporan keuangan. Contoh : manajemen menyatakan bahwa wesel bayar di neraca telah memaskkan semua kewajiban yang serupa dari entitas tersebut.

Penilaian dan alokasi (valuation and allocation)

Untuk memastikan bahwa aset, kewajiban, dan entitas telah diterapkan dengan benar dalam laporan keuangan dengan jumlah yang tepat, termasuk penyesuain yang menggambarkan nilai aset pada nilai realisasinya  sesuai dengan prinsip akuntanssi yang belaku.

Hak dan Kewajiban (Rights and Obligation)

Untuk memastikan apakah aset merupakan hak perusahaan tersebut  dan pakah kewajiban merupakan kewajiban dari perusahaan tersebut pada tanggal tertentu dalam laporan keuangan.

3.   Asersi Mengenai Penyajian & Pengungkapan

Keterjadian dan hak dan kewajiban (Occurrence and Rights and Obligation)

Untuk memastikan kejadian-kejadian yang diungkapan telah benar-benar terjadi dan merupakan hak dan kewajiban dari entitas tersebut.

Kelengkapan (Completeness)

Untuk memastikan semua pengungkapan yang diharuskan telah dimasukkan dalam laporan keuangan.

Akurasi dan Penilaian (Accuracy and Valuation)

Untuk memastikan apakah informasi keuangan telah diungkapkan dengan wajar dan dengan jumlah yang tepat.

Klasifikasi dan Pemahaman (Classification and Understandability)

asersi ini terkait dengan apakah jumlah-jumlah telah diklasifikasikan dengan tepat dalam laporan keuangan dan catatan-catatan kaki, dan apakah penjelasan saldo pengungkapan terkait dapat dipahami. Misalnya, manajamen menyatakan bahwa klasifikasi persedian sebagai barang jadi, barang dalam proses dan bahan baku merupakan hal yang tepat, dan pengungkapan atas metode yang digunakan untuk penilaian persediaan dapat dipahami.

Jenis-jenis Audit

Jenis – jenis audit terbagi dalam 4 golongan, seperti :

Audit keuangan

Audit keuangan adalah audit atas laporan keuangan suatu entitas (perusahaan atau organisasi) yang akan menghasilkan pendapat (opini) pihak ketiga mengenai relevansi, akurasi dan kelengkapan laporan-laporan ini.

Audit operasional

Audit operasional adalah review dari setiap bagian dari prosedur operasi standar organisasi dan metode yang diterapkan suatu organisasi dengan tujuan untuk mengevaluasi efisiensi, efektivitas dan ekonomi (3E).

Audit ketaatan

Audit kepatuhan adalah proses bekerja untuk menentukan apakah auditee telah mengikuti prosedur, standar, dan aturan-aturan tertentu yang ditetapkan oleh otoritas. 

Audit investigatif

Investigasi Audit adalah: “Serangkaian kegiatan untuk mengenali (Mengenali), mengidentifikasi (mengidentifikasi), dan uji (check) secara rinci informasi dan fakta-fakta yang ada untuk mengungkap kejadian yang sebenarnya dalam rangka pembuktian untuk mendukung penuntutan dugaan penyimpangan yang dapat merugikan keuangan entitas (perusahaan / organisasi / negara / wilayah)".

Standar Auditing

Standar auditing merupakan pedoman bagi auditor dalam menjalankan tanggung jawab profesionalnya. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam Pernyataan Standar Auditing (PSA) No. 1 telah menetapkan dan mengesahkan sepuluh standar auditing yang dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu:
Standar Umum
Berfungsi untuk mengatur syarat-syarat diri auditor. Standar umum terdiri dari:
  1. Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
  2. Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor. 
  3. Dalam pelaksanaan audit dan pelaporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
Standar Pekerjaan lapangan
Berfungsi untuk mengatur mutu pelaksanaan auditing. Standar pekerjaan lapangan terdiri dari:
  1. Pekerjaan harus dilaksanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan sistem harus disupervisi dengan semestinya.
  2. Pemahaman memadai atas Struktur Pengendalian Intern (SPI) harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
  3. Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
Standar Pelaporan
berfungsi sebagai panduan bagi auditor dalam mengkomunikasikan hasil audit melalui laporan audit kepada pemakai informasi keuangan. Standar pelaporan terdiri dari:    
  1. Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum (PABU) di Indonesia.
  2. Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam menyusun laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
  3. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
  4. Laporan auditor, harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.

Prinsip-prinsip dasar Audit

Ada tujuh prinsip dasar yang harus diperhatikan auditor agar manajemen dapat mencapai tujuan dengan baik, meliputi :
1.       Audit dititik beratkan pada objek audit yang berpeluang dapat diperbaiki.
Prinsip ini mengarahkan audit pada berbagai kelemahan manajemen baik dalam bentuk operasional yang berjalan tidak efisien dan pencapaian tujuan yang tidak efektif maupu kegagalan perusahaan dalam menerapkan berbagai ketentuan dan peraturan serta kebijakan yang ditetapkan.
2.       Prasyarat penilaian terhadap kegiatan objek audit
Audit merupakan prasyarat yang harus dilakukan sebelum penilaian dilakukan.
3.       Pengungkapan dalam laporan mengenai temuan-temuan yang bersifat positif
Memberikan penilaian objektif terhadap objek yang diaudit.
4.   Identifikasi individu-individu yang bertanggung jawab atas kekurangan-kekurangan yang terjadi.
Hal ini penting karena dengan mengetahui individu-individu tersebut, akan lebih dalam dapat digali permasalahannya dan penyebab terjadinya kelemahan tersebut, sehingga tindakan koreksi yang akan dilakukan akan menjadi lebih cepat dan tepat.
5.       Penentuan tindakan terhadap petugas yang seharusnya bertanggungjawab.
Walaupun auditor tidak berkewenangan memberi sanksi, tetapi auditor dapat memberikan pertimbangan sanksi yang tepat yang akan diberikan pada pihak yang bertanggunng jawab.
6.       Pelanggaran hukum.
Walaupun bukan tugas utama seorang auditor melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran hokum, auditor harus segera melaporkan temuan pelangaran.
7.       Penyelidikan atau pencegahan kecurangan.
Apabila terjadi kecurangan atau (fraud), maka auditor harus member perhatiandan penyelidika yang lebih dalam terhadap hal tersebut, diharapkan kecurangan tidak terjadi lagi.
Ada pula pendapat menurut mulyadi, Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika, yaitu:

Tanggung Jawab Profesi

Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.

Kepentingan Publik

Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.

Integritas

Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin

Obyektivitas

Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.

Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.

Kerahasiaan

Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hokum untuk mengungkapkannya

Perilaku Profesional

Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi

Standar Teknis

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

Elemen Audit

Suatu proses sistematis untuk mendapatkan dan mengevaluasi bukti yang berhubungan dengan asersi tentang tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian antara asersi tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan dan mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak pihak yang berkepentingan
Dari definisi diatas mengandung 7 elemen yang harus diperhatikan dalam melaksanakan  audit, yaitu:

Proses yang sistematis

auditing merupakan rangkaian proses dan prosedur yang bersifat logis, terstruktur dan terorganisir.

Menghimpun dan mengevaluasi bukti secara obyektif

proses sistematis yang dilakukan tersebut merupakan proses untuk menghimpun bukti-bukti yang dibuat individu maupun entitas.

Asersi-asersi tentang berbagai tindakan dan kejadian ekonomi

suatu rangkaian pernyataan secara keseluruhan oleh pihak yang bertanggung jawab atas pernyataan tersebut.

Menentukan tingkat keserasian (degree of correspondence)

menghimpun dan mengevaluasi bukti-bukti dimaksudkan untuk menentukan dekat tidaknya atau sesuai tidak dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Kriteria yang ditentukan

merupakan standar pengukur untuk mepertimbangkan (judgement) asersi-asersi atau representasi-representasi.

Menyampaikan hasil-hasilnya

dihasilkan melalui laporan tertulis yang mengidikasikan tingkat kesesuaian antara asersi-sersi kriteria yang telah dientukan.

Para pemakai yang berkepentingan

pengambil keputusan yang menggunakan dan mengandalkan temuan-temuan yang menginformasikan melalui laporan audit dan laporan lainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar